Welcome Message

twitter

Follow on Tweets

perang iklan Operator seluler Mengancam industri seluler

Posted in , ,

Source : detik.com

Jakarta - Iklan operator seluler dinilai mengancam industri seluler. Bahkan iklan yang beredar berpotensi membunuh pesaing dan sesama pelaku industri telekomunikasi seluler. Oleh karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta untuk mengawasi perang iklan yang terjadi.

Hal itu dikemukakan Udin Silalahi, pengamat hukum persaingan usaha dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), dalam acara Dialog Khusus Pro3 RRI bertajuk 'Consumer Lost dan Class Action pada Industri Seluler Indonesia' yang diadakan di Gedung RRI, Jakarta, Selasa (15/4/2008).

Menurut Silalahi ada dua wilayah yang berbeda dalam menyikapi perang iklan operator. Pertama, ujarnya, kalau sampai pelaku industri menjalankan strategi yang mematikan atau mengusir kompetitornya maka KPPU harus bertindak.

Sedangkan wilayah yang kedua, lanjut Silalahi, adalah jika apa yang dijanjikan iklan tidak dijalani dengan semestinya. Ia mengatakan hal demikian bisa disebut unsur penipuan dan sudah di luar kewenangan KPPU.

"KPPU hanya bisa melihat apakah iklan itu akan mengusir kompetitor atau tidak. Sedangkan soal benar atau tidaknya iklan itu bukan KPPU yang harus melihat," papar Udin Silalahi.

Udin melanjutkan, Indonesia hingga saat belum memiliki UU khusus periklanan, yang ada hanya Etika Pariwara. Sehingga belum ada payung hukum untuk membahas konten iklan. Sedangkan jika konsumen merasa dibohongi oleh iklan, menurutnya bisa menggunakan UU Perlindungan Konsumen.

Sutrisno Iwantono, Mantan Ketua KPPU, mengatakan industri seluler di Indonesia sudah cukup bebas. Meski demikian, tetap saja tidak sembarang pemain baru bisa masuk karena investasi teknologi yang sangat besar.

Oleh karena itu, Sutrisno menyarankan, pemerintah sebaiknya jangan mempersulit pemain baru yang akan masuk. Adanya pemain baru menurutnya akan memicu persaingan yang lebih sehat.

Comments (0)

Posting Komentar