Welcome Message

twitter

Follow on Tweets

BNN Akan Bangun Sistem Informasi "Online"

Posted in

Jakarta, Kompas - Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana membangun sistem informasi nasional narkotika secara online. Ini merupakan salah satu pengembangan bidang penelitian dan pengembangan informatika BNN di masa depan.

Demikian dikatakan Kepala BNN Komisaris Jenderal Togar Sianipar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) BNN di kantor Departemen Sosial, Jakarta Pusat, Selasa (2/9).

Menurut Sianipar, dalam sistem online itu nantinya dapat diketahui database mengenai semua informasi kasus-kasus pelanggaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, termasuk para pelaku, barang bukti, tahanan, dan terpidana kasus narkoba. "Juga karakteristik penyalahgunaan narkoba, mereka yang dirawat di pusat-pusat perawatan dan rehabilitasi pemerintah dan swasta," katanya.

BNN juga berencana membuat situs khusus dan alamat surat elektronika (e-mail) khusus yang bisa diakses masyarakat umum yang ingin mengetahui tentang lembaga itu.

Perhatian serius

Saat membuka rakor, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Da’i Bachtiar mengingatkan, berbagai aksi penyelundupan narkotika dari luar negeri menjadi perhatian serius bagi Polri.

"BNN masih terus berupaya melakukan pelatihan dan membentuk satuan tugas seaport (pelabuhan laut) dan airport (bandar udara) sebagai upaya mencegah masuknya narkoba melalui pelabuhan laut dan udara. Karena, di dua tempat inilah berbagai instansi aparat hukum berkumpul di sana. Makanya, Polri melakukan upaya terpadu untuk menanggulangi kasus-kasus narkoba," ujar Da’i Bachtiar.

Kepala Polri juga mengingatkan perlunya dibentuk satuan tugas khusus yang mengawasi masuknya bahan kimia impor ke Indonesia. Bahan-bahan kimia itu dapat disalahgunakan menjadi berbagai jenis narkoba, terutama bahan-bahan psikotropika.

Selain mengembangkan sistem informasi nasional narkoba secara online, BNN juga terus mengembangkan sumber daya manusia dalam bidang penegakan hukum. BNN akan menyelenggarakan pelatihan narkotika taktis, hasil kerja sama dengan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.

BNN juga akan mengamandemen Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.

Disinyalir, hasil perdagangan gelap narkotika "dicuci" dan dijadikan modal untuk usaha legal.

Comments (0)

Posting Komentar